Dari Ibnu Masud rodhiallohu anhu, dia berkata: Rosululloh sholallahu alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal ditumpahkan darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga alasan: orang yang telah kawin melakukan zina, orang yang membunuh jiwa (orang muslim) dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah. (HR. Bukhori dan Muslim)
Hakikat Seorang Muslim
Seorang muslim yang sesungguhnya adalah yang bersyahadatain dan menunaikan
tauhid serta melaksanakan konsekuensinya. Adapun yang sekedar mengaku muslim
dengan mengucapkan syahadatain namun melakukan syirik akbar atau bidh mukafirah
maka hakikatnya bukan seorang muslim. Seorang muslim tidak boleh ditumpahkan
darahnya kecuali dengan alasan yang syari seperti tersebut dalam hadits.
Muslim Yang Halal Darahnya
Ada tiga sebab seorang muslim boleh ditumpahkan darahnya yaitu:
Zina bada ihshonin, yaitu jika seorang muslim yang sudah pernah menikah secara syari kemudian berzina maka dengan sebab itu halal darahnya, dengan cara dirajam.
Qishosh, yaitu jika seorang muslim membunuh muslim yang lain dengan sengaja maka dengan sebab itu halal darahnya dengan cara di-qishosh.
Meninggalkan Agama, yaitu ada 2 pengertian:
a. murtad, artinya keluar dari agamanya dengan sebab melakukan kekafiran.
b. Meninggalkan jamaah, artinya meninggalkan jamaah yang telah bersatu di
atas agama yang benar, dengan demikian ia telah meninggalkan agama yang
benar. Termasuk makna meninggalkan jamaah adalah jika memberontak imam yang
sah.
Pelaksana Eksekusi
Seorang muslim yang telah dihukumi halal darahnya eksekusinya ada di tangan
penguasa (imam) atau yang mewakilinya, jika di negaranya berlaku hukum Alloh.
Apabila berada di Negara yang tidak menerapkan hukum Alloh maka tak seorang pun
berhak mengeksekusi penumpahan darah. Untuk eksekusi yang tidak sampai
penumpahan darah, seperti cambuk, qishosh non-bunuh, maka boleh dilakukan oleh
seorang alim jika atas kemauan pelaku. Demikian pendapat sebagian ulama.
Sumber: Ringkasan Syarah Arbain An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id
Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam (Staf Pengajar Mahad Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)
.:: back ::.