Dari Abu Hurairoh rodhiallohu anhu, sesungguhnya Rosululloh sholallahu alaihi wa sallam pernah bersabda: Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata baik atau diam. Dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya. Dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat hendaklah ia memuliakan tamunya. (HR. Bukhori dan Muslim)
Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang penting dalam bidang adab. Makna hadits ini
telah tercakup di dalam hadits ke-12.
Hak Alloh Dan Hak Hamba
Pada hadits di atas menunjukkan ada 2 hak yang harus ditunaikan, yaitu hak Alloh
dan hak hamba. Penunaian hak Alloh porosnya ada pada senantiasa merasa diawasi
oleh Alloh. Di antara hak Alloh yang paling berat untuk ditunaikan adalah
penjagaan lisan. Adapun penunaian hak hamba, yaitu dengan memuliakan orang lain.
Menjaga Lisan
Menjaga lisan bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan berkata baik atau kalau
tidak mampu maka diam. Dengan demikian diam kedudukannya lebih rendah dari pada
berkata baik, namun masih lebih baik dibandingkan dengan berkata yang tidak
baik.
Berkata baik terkait dengan 3 hal, seperti tersebut dalam surat An-Nisa: 114,
yaitu perintah bershadaqoh, perintah kepada yang makruf atau berkata yang
membawa perbaikan pada manusia. Perkataan yang di luar ketiga hal tersebut bukan
termasuk kebaikan, namun hanya sesuatu yang mubah atau bahkan suatu kejelekan.
Pada menjaga lisan ada isyarat menjaga seluruh anggota badan yang lain, karena
menjaga lisan adalah yang paling berat.
Memuliakan Orang Lain
Memuliakan berarti melakukan tindakan yang terpuji yang bisa mendatangkan
kemuliaan bagi pelakunya. Dengan demikian memuliakan orang lain adalah melakukan
tindakan yang terpuji terkait dengan tuntutan orang lain.
Batasan Tetangga Dan Tamu
Tetangga menurut syariat adalah sesuai dengan pengertian adat, artinya kapan
secara adat dinilai sebagai tetangga maka dinilai sebagai tetangga juga oleh
syariat. Kaidah menyatakan semua istilah yang ada dalam syariat dan tidak ada
batasannya secara syariat dan bahasa maka pengertiannya dikembalikan kepada
adat.
Batasan tamu yang wajib diterima dan dilayani adalah jika dia tidak memiliki kemampuan untuk mencari tempat untuk tinggal atau untuk makan. Jika mampu maka hukumnya sunnah. Adapun batasan lamanya adalah 1 hari 1 malam, sempurnanya 3 hari 3 malam.
Sumber: Ringkasan Syarah Arbain An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id
Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam (Staf Pengajar Mahad Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)
.:: back ::.