Dari Said Sad bin Malik bin Sinan Al-Khudri rodhiallohu anhu, bahwa Rosululloh sholallahu alaihi wa sallam beliau bersabda, Dilarang segala yang bahaya dan menimpakan bahaya. (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dengan disanadkan dan diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha secara mursal, dari Amr bin Yahya, dari bapaknya, dari Nabi sholallahu alaihi wa sallam dengan meniadakan Abu Said. Hadits ini menguatkan satu dengan yang lainnya)
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting karena berisi kaidah agama di mana dengan kaidah
tersebut tercakup hukum-hukum yang sangat banyak.
Tidak Mendatangkan Mudhorot
Sesuatu yang disyariatkan baik dalam ibadah atau muamalah tidak mendatangkan
mudhorot bagi pelakunya. Hamba tidak boleh mendatangkan mudhorot dalam
bermuamalah sementara dia tidak memperoleh manfaat. Jika mudharat yang
ditimbulkan mendatangkan manfaat bagi dirinya, maka hukumnya tafsil. Yaitu:
Jika mudharat itu sesuatu yang biasa dan manfaatnya jelas, maka hukumnya boleh.
Jika mudharat itu sesuatu yang tidak biasa, dan manfaatnya tidak jelas maka hukumnya tidak boleh.
Sumber: Ringkasan Syarah Arbain An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id
Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam (Staf Pengajar Mahad Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)
.:: back ::.