Dari Ibnu Abbas rodhiallohu anhu bahwa Rasulullah sholallahu alaihi wa sallam bersabda, Jika semua orang dibiarkan menuduh semaunya, niscaya akan ada banyak orang yang menuduh harta suatu kaum dan darahnya. Oleh karenanya, haruslah seseorang yang menuduh itu menunjukkan bukti-buktinya dan yang menolak wajib untuk bersumpah. (Hadits hasan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan yang lainnya, sebagiannya terdapat dalam kitab Shahih)
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting karena merupakan dasar dalam bab hukum dan
perselisihan.
Bukti
Bukti adalah segala sesuatu yang menunjukkan kepada yang benar. Dengan demikian
bukti itu sangat banyak macamnya dan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan waktu
dan tempat.
Bukti dibutuhkan pada setiap pengakuan. Maka pengakuan tanpa bukti tidak
dihiraukan. Namun ada kalanya meski penuduh tidak membawa bukti dibutuhkan
sumpah dari yang dituduh jika dia mengingkarinya.
Keputusan Hakim
Hakim tidak boleh memutuskan berdasarkan yang dia ketahui, tetapi harus
berdasarkan bukti-bukti. Mana yang lebih kuat buktinya itulah ysng dia menangkan
meskipun dia tahu bahwa yang buktinya lebih kuat telah berbuat curang. Maka
dalam perselisihan, keputusan hakim tidak mesti benar. Oleh karena itu tidak
boleh bagi seorang mengambil hak orang lain dengan alasan karena hakim
memenangkannya. Dia menjadikan keputusan hakim sebagai kebenaran, padahal dia
tahu bahwa dirinyalah yang bersalah.
Sumber: Ringkasan Syarah Arbain An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id
Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam (Staf Pengajar Mahad Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)
.:: back ::.